JAKARTA (Pos Kota) – Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya ditunda saja, sebab waktu yang dimiliki Komisi III DPR efektifnya tinggal 3 bulan. Apalagi niatnya adalah untuk mengubah atau membongkar 700 pasal, bukan sekedar merevisi sedikit pasal. “Saya condong pembahasan KUHP itu ditunda saja. Pembahasan KUHP yang begitu vital dan sangat tebal itu, tidak boleh dengan mengejar target, dan hanya karena Komisi III DPR ingin menorehkan sejarah penting,” ujar pakar hukum dari FHUI Akhiar Salmi, dalam diskusi di DPR, Selasa (11/2). Menurut dia, waktu yang ada sekarang jelas sangat mepet, meski masa sidang hingga September, tapi efektif tak lebih dari empat bulan, karena bulan April ada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Juli. Tenaga anggota DPR pasti sudah tersedot di situ, tak sempat memikirkan secara jernih. Dia menambahkan, pembahasan KUHP merupakan pekerjaan besar karena mengubah induk hukum di Indonesia. Banyak hal akan dimasukkan, mengingat KUHP yang ada sekarang adalah peninggalan Belanda. “Mengubah hukum itu harus mendapat pemahaman dari rakyat, sebab kalau rakyat tidak mendapat pemahaman yang cukup, bisa memberi kacau perubahan pola pikir mereka,” katanya. Ia mengingatkan, hukum adalah kristalisasi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kita juga harus berakar pada nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dilarnag di Indonesia, belum tentu dilarang di luar negeri. “Jadi, UU KUHP tinggalan Belanda itu memang perlu disaring dalam suasana yang jernih dan disesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya. Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari Ronald juga pesimis revisi KUHP yang punya 700 pasal tersebut akan selesai dengan baik, karena dengan 1.200 DIM, ditambah lagi tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR 9 April mendatang, terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan. “Sebuah persoalan serius tentang KUHP dan KUHAP tak bisa dibahas seperti RUU biasanya,” tuturnya. (winoto/yo)

Pembahasan RUU KUHP Ditunda Saja
Selasa 11 Feb 2014, 19:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB


Nasional
Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB
News Update

Aura Farming Maksudnya Apa? Ini Arti Tren TikTok yang Bikin Tarian Pacu Jalur Mendunia
Jumat 04 Jul 2025, 10:26 WIB
JAKARTA RAYA
Wali Kota Bekasi Larang Siswa SD dan SMP Bawa HP ke Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru
04 Jul 2025, 09:48 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 4 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
04 Jul 2025, 09:42 WIB

JAKARTA RAYA
Ngaku Polisi, Dua Residivis Narkoba Tipu Penjual Motor Lewat Facebook
04 Jul 2025, 09:42 WIB


Internasional
4 Juli Diperingati sebagai Hari Pembebasan Rwanda, Begini Sejarahnya
04 Jul 2025, 08:47 WIB

Nasional
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Simak Info Pengisian DRH
04 Jul 2025, 08:35 WIB


JAKARTA RAYA
Dana Operasional Koordinator Dasawisma Jakarta Naik Jadi Rp750 Ribu
04 Jul 2025, 08:27 WIB

Nasional
Link Pengumuman SEMA UPNVJ 2025 Hari Ini Rilis Jam Berapa? Cek Jadwal dan Panduannya di Sini
04 Jul 2025, 08:21 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Juli 2025: Galeri24 Turun, UBS Naik, Antam Tak Tersedia
04 Jul 2025, 08:20 WIB

JAKARTA RAYA
Pria Tamatan SMK di Depok Nekat Curi Motor karena Tak Kunjung Dapat Kerja
04 Jul 2025, 07:23 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik untuk Gaming 2025! Spek Gahar, Harga Bersahabat
04 Jul 2025, 06:50 WIB

TEKNO
Langsung Cek! Kode Redeem FF Hari Ini 4 Juli 2025 Terbaru Hadirkan Bundle dan Skin Gratis
04 Jul 2025, 06:04 WIB




