ADVERTISEMENT

Pembahasan RUU KUHP Ditunda Saja

Selasa, 11 Februari 2014 19:03 WIB

Share
Pembahasan RUU KUHP Ditunda Saja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya ditunda saja, sebab waktu yang dimiliki Komisi III DPR efektifnya tinggal 3 bulan. Apalagi niatnya adalah untuk mengubah atau membongkar 700 pasal, bukan sekedar merevisi sedikit pasal. “Saya condong pembahasan KUHP itu ditunda saja. Pembahasan KUHP yang begitu vital dan sangat tebal itu, tidak boleh dengan mengejar target, dan hanya karena Komisi III DPR ingin menorehkan sejarah penting,” ujar pakar hukum dari FHUI Akhiar Salmi, dalam diskusi di DPR, Selasa (11/2). Menurut dia, waktu yang ada sekarang jelas sangat mepet, meski masa sidang hingga September, tapi efektif  tak lebih dari empat bulan, karena bulan April ada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Juli. Tenaga anggota DPR pasti sudah tersedot di situ, tak sempat memikirkan secara jernih. Dia menambahkan, pembahasan KUHP merupakan pekerjaan besar karena mengubah induk  hukum di Indonesia. Banyak hal akan dimasukkan, mengingat KUHP yang ada sekarang adalah peninggalan Belanda. “Mengubah hukum itu harus mendapat pemahaman dari rakyat, sebab kalau rakyat tidak mendapat pemahaman yang cukup, bisa memberi kacau perubahan pola pikir mereka,” katanya. Ia mengingatkan, hukum adalah kristalisasi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kita juga harus berakar pada nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dilarnag di Indonesia, belum tentu dilarang di luar negeri. “Jadi, UU KUHP tinggalan Belanda itu memang perlu disaring dalam suasana yang jernih dan disesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya. Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari Ronald juga pesimis revisi KUHP yang punya 700 pasal tersebut akan selesai dengan baik, karena dengan 1.200 DIM, ditambah lagi tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR 9 April mendatang, terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan. “Sebuah persoalan serius tentang KUHP dan KUHAP tak bisa dibahas seperti RUU biasanya,” tuturnya. (winoto/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT