ADVERTISEMENT

Marzuki Alie: KUHP dan KUHAP Tetap Dibahas

Minggu, 23 Februari 2014 21:04 WIB

Share
Marzuki Alie: KUHP dan KUHAP Tetap Dibahas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua DPR RI  Marzuki Alie menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus tetap dilakukan karena UU yang lama merupakan produk warisan dari kolonial Belanda. “Indonesia ini sistem hukumnya masih sistem Belanda. Sudah 68 tahun tak mampu membuat sistem hukum Indonesia. Kalau kita menghentikan lagi pembahasan RUU KUHP, mau jadi apa kita,” Kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/2). Menurut Marzuki, Belanda sendiri sudah meninggalkan sistem hukum itu sejak dulu. Oleh karena itu, Indonesia harus memiliki sistem hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa dan negara, sebagai penyempurnaan dari kelemahan yang ada di UU KUHP dan KUHAP saat ini. “Kita harus punya sistem hukum ala Indonesia. Jangan ada penolakan yang sifatnya tak logis dan tak rasional. Ini memprihatinkan. Kalau ada pasal yang dianggap melemahkan KPK, bukan berarti pembahasan harus dihentikan,” tandasnya. Marzuki menegaskan, keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP, sehingga pasal-pasal yang dinilai akan melemahkan bisa diperbaiki bersama-sama. Selain itu, baik LSM maupun masyarakat juga bisa ikut serta secara langsung mengawal pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP tersebut. “Mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan dan kenikmatan jabatan, niat besar kita untuk membangun sistem hukum jadi berhenti. Banyak hal-hal terkait hukum lainnya yang harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi. Semua akan kami libatkan untuk membahas RUU ini,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, catatan keberatan KPK perlu dipertimbangkan pemerintah dan DPR dalam merumuskan revisi UU KUHP dan KUHAP. Pasalnya, sebagai lembaga yang dapat amanat untuk menjalankan pemberantasan korupsi, KPK dianggap paling tahu mengetahui apa kewenangan yang diperlukan. “Catatan keberatan dari KPK ini akan menjadi perhatian DPR, dan tentu pemerintah,” katanya. (prihandoko/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT