ADVERTISEMENT

Gepak Desak DPR Sudahi Revisi KUHP dan KUHAP

Selasa, 11 Februari 2014 18:26 WIB

Share
Gepak Desak DPR Sudahi Revisi KUHP dan KUHAP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Revisi KUHP dan KUHAP di DPR RI sebaiknya disudahi alias dihentikan. Harapan itu disapikan Ketua Harian Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Irfan Maulana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2). "Sejak awal, revisi KUHP dan KUHAP tersebut banyak ditolak banyak pihak, termasuk masyarakat karena dicurigai akan melemahkan peran KPK dan dianggap tidak pro dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia." tutur Irfan. Menurut Irfan,  pembahasan mengenai revisi KUHP dan KUHAP ini dinilai mengacuhkan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dan KPK selaku lembaga yang memang khusus menangani pidana korupsi. Terlebih lagi, pembahasan terhadap revisi KUHP dan KUHAP oleh DPR ini justru diterima dari pemerintah. Diberitakan terdapat 12 pasal yang dianggap melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari adanya kekuasaan penuh atau wewenang luar biasa pada Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang bahkan bisa memutuskan penghentian penyidikan, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi hingga tuntas dan beralih kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan. (prihandoko/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT