JAKARTA (Pos Kota) - Revisi KUHP dan KUHAP di DPR RI sebaiknya disudahi alias dihentikan. Harapan itu disapikan Ketua Harian Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Irfan Maulana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2). "Sejak awal, revisi KUHP dan KUHAP tersebut banyak ditolak banyak pihak, termasuk masyarakat karena dicurigai akan melemahkan peran KPK dan dianggap tidak pro dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia." tutur Irfan. Menurut Irfan, pembahasan mengenai revisi KUHP dan KUHAP ini dinilai mengacuhkan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dan KPK selaku lembaga yang memang khusus menangani pidana korupsi. Terlebih lagi, pembahasan terhadap revisi KUHP dan KUHAP oleh DPR ini justru diterima dari pemerintah. Diberitakan terdapat 12 pasal yang dianggap melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari adanya kekuasaan penuh atau wewenang luar biasa pada Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang bahkan bisa memutuskan penghentian penyidikan, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi hingga tuntas dan beralih kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan. (prihandoko/yo)

Gepak Desak DPR Sudahi Revisi KUHP dan KUHAP
Selasa 11 Feb 2014, 18:26 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB

UU KUHP Sudah Disahkan, PKS Berikan Sejumlah Catatan
Rabu 07 Des 2022, 13:22 WIB

Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB

News Update
Dilarang Main 12 Bulan di Indonesia, Yuran Fernandes Disarankan ke Liga Super Malaysia
11 Mei 2025, 19:51 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 12 Mei 2025, Akan Dapatkan Rezeki Besar
11 Mei 2025, 19:48 WIB

Kode Redeem FF Gratis 11 Mei 2025, Kumpulkan Item Eksklusif Sekarang!
11 Mei 2025, 19:45 WIB

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syarat dan Cara Gabungnya
11 Mei 2025, 19:40 WIB

Deretan Weton Paling Jujur, Sosok Anti Korupsi yang Dipenuhi Keberuntungan
11 Mei 2025, 19:39 WIB

Sanksi FIFA kepada Indonesia Mendapat Perhatian dari Media Luar Negeri
11 Mei 2025, 19:38 WIB

Survivors! Klaim Akun FF Sultan Gratis Terbaru Senin 12 Mei 2024, Dapatkan Secara Cuma-cuma Bundle Midnight Ace
11 Mei 2025, 19:33 WIB

Manfaatkan Peluang Cuan dengan Bertemu Orang Baru untuk Anda dengan Zodiak Leo dan Capricorn
11 Mei 2025, 19:30 WIB

Terlambat Bayar Pinjol? Ini Waktu Kapan Debt Collector Datang ke Rumah
11 Mei 2025, 19:29 WIB

Pohon Tumbang di Cengkareng Disapu Angin, Lalu Lintas Sempat Terhambat
11 Mei 2025, 19:29 WIB

Duo Timnas Indonesia Eliano Reijnders dan Dean James Bentrok di Laga PEC Zwolle vs Go Ahead Eagles
11 Mei 2025, 19:21 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Tanpa Undang Teman, Login Sekali Langsung Dapat Rp50 Ribu, Tunggu Apalagi Mainkan Sekarang!
11 Mei 2025, 19:19 WIB

Ini Konsekuensi jika Anda Galbay di Pinjaman Daring Legal
11 Mei 2025, 19:14 WIB

Email di Akun Instagram Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya
11 Mei 2025, 19:09 WIB

Sambut Waisak 2025, PLN Jaga Pasokan Kelistrikan 77 Vihara Jakarta
11 Mei 2025, 19:09 WIB

Cara Cek Nomor XL Sendiri dengan Cepat dan Mudah, Catat Jangan Sampai Lupa
11 Mei 2025, 19:08 WIB

Risiko Galbay TikTok PayLater dan Tips Menghadapinya
11 Mei 2025, 19:03 WIB
