JAKARTA (Pos Kota) - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Pemerintah untuk menarik draft RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR. "Kami mendengar apa upaya-upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini yuang menjadi dasar kami minta Pemerintah tarik kedua draft tersebut," kata Peneliti ICW Tama S Langkun usai menemui Wamenkumham Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (4/2). Tama yang datang bersama aggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Reformasi Hukum dari LBH Jakarta, YLBHI dan lainnya menambahkan langkah itu, dilakukan terkait percepatan pembahasan oleh Komisi III DPR, April dan paling lambat, Oktober 2014. "Kami tidak ingin KPK dilemahkan. Kami akan berjuang terus, agar pemberantasan korupsi tetap jalan dan KPK tetap eksis," tegasnya. Kedua draft RUU itu diserahkan ke DPR, 6 Maret 2013. Penyerahan draft ini sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah untuk mengakomodir perkembangan uang hidup di tengah masyarakat. Namun seiring itu pula muncul gugatan dan keprihatinan, sebab dalam draft KUHAP didapati pasal yang "mengesankan" melemahkan KPK, seperti penyadapan yang harus izin komisaris. Ini sama artinya penyadapan oleh KPK mau dimandulkan. (ahi/d)

ICW : Tarik Draft RUU KUHAP dan KUHP !
Selasa 04 Feb 2014, 18:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB

UU KUHP Sudah Disahkan, PKS Berikan Sejumlah Catatan
Rabu 07 Des 2022, 13:22 WIB

News Update
Hasil MotoGP Prancis 2025: Berkah Hujan, Johann Zarco Juara di Le Mans
11 Mei 2025, 20:12 WIB

Sering Sakit Kepala Tiba-tiba? Begini Cara Atasinya dengan Alami
11 Mei 2025, 20:11 WIB

Ingin Ajukan Pinjaman Tunai? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Alami Galbay
11 Mei 2025, 20:09 WIB

Apakah Benar Pinjol Ilegal Akan Menjual Data Pribadi Anda? Berikut Informasinya
11 Mei 2025, 20:06 WIB

Mau Download Lagu YouTube Jadi MP3 di HP? Cek Caranya!
11 Mei 2025, 20:00 WIB

Taman Plaza Patriot Candrabhaga Digandrungi Warga, Sarana Fasilitas Baru di Bekasi
11 Mei 2025, 19:59 WIB

Sudah Ada di Bandung, Persib Segera Umumkan Saddil Ramdani?
11 Mei 2025, 19:54 WIB

Dilarang Main 12 Bulan di Indonesia, Yuran Fernandes Disarankan ke Liga Super Malaysia
11 Mei 2025, 19:51 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 12 Mei 2025, Akan Dapatkan Rezeki Besar
11 Mei 2025, 19:48 WIB

Kode Redeem FF Gratis 11 Mei 2025, Kumpulkan Item Eksklusif Sekarang!
11 Mei 2025, 19:45 WIB

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syarat dan Cara Gabungnya
11 Mei 2025, 19:40 WIB

Deretan Weton Paling Jujur, Sosok Anti Korupsi yang Dipenuhi Keberuntungan
11 Mei 2025, 19:39 WIB

Sanksi FIFA kepada Indonesia Mendapat Perhatian dari Media Luar Negeri
11 Mei 2025, 19:38 WIB

Manfaatkan Peluang Cuan dengan Bertemu Orang Baru untuk Anda dengan Zodiak Leo dan Capricorn
11 Mei 2025, 19:30 WIB

Terlambat Bayar Pinjol? Ini Waktu Kapan Debt Collector Datang ke Rumah
11 Mei 2025, 19:29 WIB

Pohon Tumbang di Cengkareng Disapu Angin, Lalu Lintas Sempat Terhambat
11 Mei 2025, 19:29 WIB
