ADVERTISEMENT

ICW : Tarik Draft RUU KUHAP dan KUHP !

Selasa, 4 Februari 2014 18:16 WIB

Share
ICW : Tarik Draft RUU KUHAP dan KUHP !

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Pemerintah untuk menarik draft RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP)  yang tengah dibahas di DPR. "Kami mendengar apa upaya-upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini yuang menjadi dasar kami minta Pemerintah tarik kedua draft tersebut," kata Peneliti ICW Tama S Langkun usai menemui Wamenkumham Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (4/2). Tama yang datang bersama aggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Reformasi Hukum dari LBH Jakarta, YLBHI dan lainnya menambahkan langkah itu, dilakukan terkait percepatan pembahasan oleh Komisi III DPR, April dan paling lambat, Oktober 2014. "Kami tidak ingin KPK dilemahkan. Kami akan berjuang terus, agar pemberantasan korupsi tetap jalan dan KPK tetap eksis," tegasnya. Kedua draft RUU itu diserahkan ke DPR, 6 Maret 2013. Penyerahan draft ini sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah untuk mengakomodir perkembangan uang hidup di tengah masyarakat. Namun seiring itu pula muncul gugatan dan keprihatinan, sebab dalam draft KUHAP didapati pasal yang "mengesankan" melemahkan KPK, seperti penyadapan yang harus izin komisaris. Ini sama artinya penyadapan oleh KPK mau dimandulkan. (ahi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT