JAKARTA (Pos Kota) – Desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihentikan mendapat tanggapan serius dari partai politik. Sejauh ini, beberapa kalangan menilai pembahasan tersebut untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mencermati hal itu, Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menegaskan perlunya meluruskan penilaian tersebut yang terlanjur beredar di masyarakat. Dia juga mengaku prihatin dengan anggapan bahwa RUU KUHP dan KUHAP yang digodok oleh DPR saat ini dinilai dapat mengamputasi kewenangan lembaga lainnya seperti BNN dan PPATK. “Saya ingatkan bahwa yang mengajukan revisi KUHAP dan KUHP adalah pemerintah sendiri. Karena itu, jika pemerintah masih belum satu suara akan merevisi atau tidak, maka pihak DPR akan bersikap menunggu,” tegasnya, Jumat (21/2). Dia juga mengingatkan, ada beberapa masalah dalam revisi UU KUHP. Misalnya menyangkut sinkron atau tidaknya beberapa pasal yang terdapat di KUHP dengan UU Pidana yang sudah ada. “Yang termasuk dalam konteks ini misalnya pasal soal teroris, korupsi, dan suap,” ujar anggota Komisi Hukum DPR (Komisi III) ini. Hal yang lebih spesifik lainnya misalnya soal kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sudding mengakui, dalam revisi UU KUHP memang ada klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan. "Pasal-pasal yang melokalisir kewenangan ini berasal dari pemerintah sehingga tidak tepat jika dalam hal ini masyarakat menyalahkan DPR. Jadi, soal pembahasan ini dilanjutkan atau tidak, bolanya ada pada pemerintah,” pungkasnya. (Rizal/d)

Soal KUHP dan KUHAP, Sikap DPR Tergantung Pemerintah
Jumat 21 Feb 2014, 21:05 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB

UU KUHP Sudah Disahkan, PKS Berikan Sejumlah Catatan
Rabu 07 Des 2022, 13:22 WIB

Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB

News Update
Bonus Diamond Free Fire Jumat Berkah, Klaim 45 Akun FF Sultan Gratis Mei 2025
09 Mei 2025, 12:12 WIB

Cari Pinjaman Syariah Tanpa Riba? Ini 3 Aplikasi Pindar Terbaik yang Harus Kamu Ketahui!
09 Mei 2025, 12:12 WIB

Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay
09 Mei 2025, 11:51 WIB

5 Kode Redeem FF Terbaru 9 Mei 2025, Dapatkan Skin Senjata Premium Gratis!
09 Mei 2025, 11:30 WIB
.jpeg)
Limit Sampai 80 Juta! Ini 4 Aplikasi Pindar Legal yang Tawarkan Tenor Panjang
09 Mei 2025, 11:26 WIB

Timberwolves Samakan Kedudukan Lawan Warriors di Game 2 Semifinal Wilayah NBA 2025
09 Mei 2025, 11:22 WIB

Sinyal HP Hilang dan Hanya Muncul Panggilan Darurat? Ini Cara Ampuh Atasinya!
09 Mei 2025, 11:16 WIB

Heboh Driver Ojol di Medan Antar Paket Berisi Mayat Bayi ke Masjid
09 Mei 2025, 11:15 WIB

Apa Arti di Balik Nama Leo XIV yang Dipilih Paus Baru Robert Francis Prevost?
09 Mei 2025, 11:12 WIB

Jadwal La Liga Spanyol Pekan 35: El Clasico Penentu Gelar Juara
09 Mei 2025, 11:04 WIB

Barito Putera Siap Bertarung Hadapi Persib demi Lolos dari Zona Degradasi
09 Mei 2025, 11:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo
09 Mei 2025, 10:54 WIB

Iqbal Gwijangge Ungkap Kondisi Mental Barito Jelang Hadapi Persib
09 Mei 2025, 10:54 WIB

Siapakah Sosok Paus Baru Pengganti Fransiskus? Inilah Profil Robert Francis Prevost
09 Mei 2025, 10:46 WIB

Cara Daftar WhatsApp di iPhone untuk Pengguna Baru, Gampang Banget!
09 Mei 2025, 10:46 WIB

Sering Respons WhatsApp DC Pinjol? Ini yang Akan Terjadi
09 Mei 2025, 10:40 WIB

Nomor Tidak Dikenal Hubungi Anda? Begini Cara Blokirnya Lewat iPhone!
09 Mei 2025, 10:39 WIB
