ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Desember 2022 09:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
"Keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai keindonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain. Begitulah kira-kira yang dapat saya rangkum, simpulkan dan yang dapat saya respon dari team sosialisasi RKUHP ini.
"Alhamdulillah, kita sudah tidak lagi menjadikan KUHP warisan Kompeni Belanda dan para penjajah negeri lainnya sebagai pedoman untuk mengadili warga negara sendiri, dan warga negeri asing yang harus atau terpaksa tunduk pada hukum pidana kita. Inilah hasil kerja keras putra-putri bangsa Indonesia yang sewajarnya kita apresiasi bersama. Dengan disahkannya RKUHP ini, semoga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang mengelak untuk mendapatkan hukuman dengan dalih tidak mau dihukum drkuhpengan KUHP warisan penjajah," tutupnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT