ADVERTISEMENT

Akhir dari Kontroversi Pembahruan KUHP, Pengamat Hukum: Tak Legalkan Perzinahan dan LGBT

Rabu, 7 Desember 2022 09:05 WIB

Share
Saiful Huda Ems, berdasarkan survey ingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tembus hingga 95 persen dengan margin of error pada 2,8 persen.  (Foto/dokpribadi) 
Saiful Huda Ems, berdasarkan survey ingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tembus hingga 95 persen dengan margin of error pada 2,8 persen.  (Foto/dokpribadi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945. 

"Keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai keindonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain. Begitulah kira-kira yang dapat saya rangkum, simpulkan dan yang dapat saya respon dari team sosialisasi RKUHP ini.

"Alhamdulillah, kita sudah tidak lagi menjadikan KUHP warisan Kompeni Belanda dan para penjajah negeri lainnya sebagai pedoman untuk mengadili warga negara sendiri, dan warga negeri asing yang harus atau terpaksa tunduk pada hukum pidana kita. Inilah hasil kerja keras putra-putri bangsa Indonesia yang sewajarnya kita apresiasi bersama. Dengan disahkannya RKUHP ini, semoga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang mengelak untuk mendapatkan hukuman dengan dalih tidak mau dihukum drkuhpengan KUHP warisan penjajah," tutupnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT