ADVERTISEMENT

DPR Tegaskan RKUHP Harus Atur Pidana Pelaku Prostitusi

Selasa, 19 Februari 2019 17:44 WIB

Share
DPR Tegaskan RKUHP Harus Atur Pidana Pelaku Prostitusi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Prostitusi online yang melibatkan artis ternama menjadi pembicaraan hangat pada awal 2019 ini. Sebagian masyarakat pun terkejut lantaran sang artis diduga perempuan yang dilacurkan (pedila) dan pelanggannya tidak bisa dijerat hukum. Meski akhirnya sang artis berinisial VA dijebloskan ke penjara, itu lantaran yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Faktanya memang begitu. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menerangkan, tak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pedila dan pelanggannya. "Selama ini dalam KUHP hanya diatur pidana bagi mucikari karena secara sadar memperjualbelikan dan memperdagangkan orang untuk persetubuhan atau perbuatan cabul. Sementara pengguna yang menikmati tidak kena delik hukum atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Nasir dalam diskusi di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Untuk itu, ia menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mengatur sanksi pidana bagi pedila, mucikari, dan pengguna jasa prostitusi. Nah jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti disahkan, kondisinya akan berubah. "Dalam kasus VA itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menggunakan alat elektronik untuk mempromosikan diri dan meyakinkan orang kalau dirinya siap," katanya. Ia pun meminta DPR dan pemerintah melihat ancaman pidana itu dalam konteks upaya melindungi masyarakat karena sudah masuk delik mengganggu ketertiban umum. Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, kepolisian harus melihat secara komprehensif siapa yang jadi korban dan pelaku. Menurutnya, tidak ada seorang pun pedila yang terjebak dalam dunia prostitusi karena kerelaan mereka memilih dunia tersebut sebagai pekerjaan. "Dari hasil pemantauan kami, para pedila ingin keluar dari dunianya namun apa mekanisme yang kita punya," ujarnya. Ia pun menilai harus ada regulasi yang jelas untuk mengatur bagaimana agar para pedila terlindungi dan tidak kembali berhadapan dengan mucikari ketika mereka ingin meninggalkan dunia prostitusi. "Dalam RKUHP, perempuan harus dilakukan pemulihan karena tidak cukup dalam hal ekonomi namun bagaimana mekanisme agar mereka bisa kembali di tengah masyarakat," imbuhnya seraya meminta DPR mengajak para pedila berbicara dan mendengarkan secara langsung apa yang mereka alami dan butuhkan sehingga ada regulasi yang menjadi jalan keluar. (*/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT