ADVERTISEMENT

Demo di DPR, Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi dan Pengesahan RKUHP

Senin, 23 September 2019 18:55 WIB

Share
Demo di DPR, Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi dan Pengesahan RKUHP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka berasal dari Universitas Indonesia, UIN Jakarta, Universitas Al-Azhar, Universitas Kristen Indonesia, dan beberapa kampus lainnya. Para mahasiswa  menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK hasil revisi, dan rancangan serta revisi UU lainnya, karena dinilai menciderai demokrasi. Dalam demo kali ini massa mahasiswa meneriakkan jargon-jargon keras. "DPR Fasis, Anti Demokrasi. "DPR Fasis, Anti Demokrasi. Kami menolak UU KPK hasil revisi, tolak RKUHP,” teriak mereka. Para pendemo tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14:30, mendahului massa yang menamakan diri Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Mapak) yang juga berdemondtrasi di lokasi yang sama. Namun, dalam aksi demo, peserta  Mapak justru sepakat dengan UU KPK hasil revisi. Mereka menuntut agar komisioner KPK yang diketuai Agus Rahardjo lengser, dan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 segera dilantik. Massa Mapak  mengaku sebagai mahasiswa dari Universitas Jayabaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, juga  BSI. Sudah Disetujui Komisi III RKUHP telah disetujui untuk disahkan di tingkat I (Komisi III DPR) dan akan berlanjut untuk disahkan di  rapat paripurna DPR (pengambilan keputusan tingkat II), menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, 10 fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR sejatinya sudah satu suara, sehingga tidak ada lagi perdebatan.’ Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai wakil dari pemerintah juga diklaim Desmond telah menyetujui dan menandatangani pembahasan di tingkat I. Atas dasar itu, Desmond mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP. (silaen/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT