ADVERTISEMENT

DPR Siapkan Pasal Tentang Fungsi dan Tugas KPK di RKUHP

Jumat, 8 Juni 2018 15:50 WIB

Share
DPR Siapkan Pasal Tentang Fungsi dan Tugas KPK di RKUHP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, angkat bicara perihal isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, legislator akan membuat pasal-pasal khusus terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Kami membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam Revisi KUHP,” ucapnya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). (BacaPenuhi Panggilan KPK, Bamsoet: Saya Tidak Ingin Ada Polemik) Bahkan, lanjut Bamsoet, tugas-tugas KPK dalam Revisi KUHP akan dipertegas dan diperjelas. Hal tersebut juga berlaku kepada lembaga-lembaga yang diberi lex specialis (hukum yang bersifat khusus). “Sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP, itu tetap berjalan sesuai dengan fungsi, dan mengacu pada itu,” paparnya. Karena itu, Bamsoet berharap polemik tentang Revisi KUHP ini tidak berkelanjutan lagi, sehingga dapat segera disahkan. “Saya harap dua hari kedepan telah terjadi kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri,” imbuhnya. (cw6/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT