ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, angkat bicara perihal isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, legislator akan membuat pasal-pasal khusus terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Kami membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam Revisi KUHP,” ucapnya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). (Baca: Penuhi Panggilan KPK, Bamsoet: Saya Tidak Ingin Ada Polemik) Bahkan, lanjut Bamsoet, tugas-tugas KPK dalam Revisi KUHP akan dipertegas dan diperjelas. Hal tersebut juga berlaku kepada lembaga-lembaga yang diberi lex specialis (hukum yang bersifat khusus). “Sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP, itu tetap berjalan sesuai dengan fungsi, dan mengacu pada itu,” paparnya. Karena itu, Bamsoet berharap polemik tentang Revisi KUHP ini tidak berkelanjutan lagi, sehingga dapat segera disahkan. “Saya harap dua hari kedepan telah terjadi kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri,” imbuhnya. (cw6/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT