ADVERTISEMENT

RKUHP Sudah Lama Ditunggu, Hasilnya Masih Mengecewakan

Senin, 23 September 2019 06:45 WIB

Share
RKUHP Sudah Lama Ditunggu, Hasilnya Masih Mengecewakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

  SEJAK DPR era SBY Revisi KUHP pernah digodok. Tapi  sampai era Jokowi periode pertama hampir selesai, belum juga RKUHP beres. Baru di ujung masa baktinya, DPR periode 2014-2019 hendak mengesahkan KUHP produk bangsa dewek. Tapi karena banyak pasal yang kontroversial, akhirnya Presiden minta pengesahan RKUHP ditunda. Kita sudah 74 tahun jadi bangsa merdeka, tapi selama  itu pula bangsa Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Belanda. Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, tak sempat merevisinya. Baru di era reformasi pada pemerintahan SBY-Boediono mencoba merevisi KUHP produk Belanda itu menjadi KUHP yang asli buah karya bangsa sendiri. Tapi DPR periode 2009-2014, gagal menyelesaikan tugasnya, menjadi tunggakan prolegnas. DPR periode 2014-2019 bersama pemerintah melanjutkan membahas  RKUHP tersebut. Rupanya alot juga, sehingga baru menjelang akhir tugas di penghujung September ini DPR berhasil menyelesaikan dan siap disahkan 25 September besok. Sayangnya banyak pasal yang menyebabkan warga negara begitu mudah dipenjarakan. Rakyat nyaris tak bisa bergerak, karena banyak sekali ranjau hukum di sekelingnya. Paling tidak, ada 14 pasal yang mengesankan bahwa RKUHP lebih kolonial ketimbang yang asli produk Belanda. Misalnya, mengeritik presiden, hakim, kena sanksi hukum penjara. Hubungan intim bukan suami istri, yang dilakukan praktisi kumpul kebo, bisa dihukum. Bahkan menggauli dengan paksa istri sendiripun juga bisa masuk penjara. Korban perkosaan hamil, lalu menggugugurkan janin tersebut, LP menanti. Bahkan jadi gelandangan pun bisa dipenjarakan. Paling aneh, pasal penghinaan presiden yang sudah dihapus MK, kini mau dihidupkan kembali. Paling lucu mungkin, penjahat berusia 75 tahun tak bisa dipenjara. Sanksi untuk pelaku korupsi, hukuman maksimalnya cukup 2 tahun saja. Alasannya, LP sudah kelebihan kapasitas. Nah, gara-gara RKUHP ini begitu mudah mengkriminalisasi warga negara, banyak terjadi protes dan demo dari berbagai kalangan. Presiden yang tanggap atas keberatan rakyatnya, langsung perintahkan tunda dulu pengesahannya. Akan dibahas lagi dan seyogyanya biar menjadi urusan DPR periode berikutnya.  (gunarso ts)      

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait