JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga negara (WNA) yang berinisial AU (58), asal Nigeria yang diamankan imigrasi Jakarta Barat, melakukan bisnis jual beli pakaian di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Dimas Fitjriyanto Rana mengatakan, pakaian tersebut dibeli tersangka di Indonesia kemudian dijual ke luar negeri.
"Menurut keterangan tersangka seperti baju, celana, yang biasanya mereka beli dari Indonesia diekspor ke negara lain, seperti itu," katanya kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Dikatakan Dimas, tersangka membeli pakaian tersebut di salah satu pasar wilayah Jakarta Barat.
"Kalau pengakuan dari tersangka kita dalami, katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakarta Barat," tukasnya.
Saat ini, Imigrasi Jakarta Barat masih menahan tersangka AU karena melanggar keimigrasian.
"Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksi over stay untuk pidananya," kata Dimas.
Sementara warga Kamerun berinisial EM (46) yang juga sempat diamankan, dilepas karena tak terbukti melanggar keimigrasian.
Kedua WNA tersebut diamankan di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Mei 2024. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI