Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Andi Adam Faturahman)

Kriminal

Penghapusan Tilang Manual, Polisi: Bukan Berarti Bebas Melanggar

Minggu 20 Nov 2022, 16:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi angkat suara terkait maraknya fenomena pelanggaran lalu lintas yang terjadi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menghapus kebijakan tilang manual di jalanan, yang selanjutnya akan digantikan oleh tilang menggunakan sistem elektronik (e-TLE).

Namun, alih-alih progresif, kebijakan ini malah menyebabkan angka pelanggaran lalu lintas di jalanan semakin marak.

Banyak pengendara memanfaatkan momentum ini dengan berkendara sesuka hati tanpa harus khawatir akan dijatuhi sanksi tilang oleh Kepolisian.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk memahami langkah progresif dari penghapusan tilang manual.

Menurut Latif, dihapuskannya kebijakan tilang manual di jalanan bukan berarti pengendara bebas melanggar aturan lalu lintas sesuka hati.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/11/2022).

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, meski kebijakan tilang manual telah dihapuskan, namun sejatinya anggota Kepolisian akan tetap berjaga di lapangan.

Bahkan, tak menutup kemungkinan juga untuk kembali melakukan tilang manual apabila menemukan jenis pelanggaran lalu linta yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan fatalitas atau terindikasi unsur pidana. 

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (plat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif. 

"Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," sambungnya.

Selain itu, Latif juga mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik.

Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile. 

Sejauh ini, jelas dia, telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022.

Namun, tahun depan pihak Kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru. 

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," terangnya.

Lebih lanjut, dia berucap, bahwa pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile ini akan semakin membangun kesadaran masyarakat untuk dapat tertib dalam berlalu lintas. 

"e-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa meng-cover seluruh Jakarta. Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," pungkasnya. (adam)

Tags:
Tilang Menggunakan Sistem Elektronik (e-TLE)etlePenghapusan Tilang ManualKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Reporter

Administrator

Editor