ADVERTISEMENT

Ada Rencana Penerapan Kembali Tilang Manual, Komisi III DPR Setuju Diberlakukan Kembali

Senin, 9 Januari 2023 10:09 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah pemberlakuan tilang elektronik, ternyata banyak masyarakat yang mengeluh, terutama yang daerahnya tidak ada fasilitas ETLE.

Selain itu, saat pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan.

Maka kemudian muncul rencana dari Korlantas Polri untuk penerapan kembali tilang manual.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.

Terhadap hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR menyatakan setuju diberlakukan kembali kebijakan tilang manual tersebut, karena rendahnya kedisiplinan pengendara di jalan raya. Menurutnya, hal itu mewanti-wanti masyarakat agar taat aturan selama berkendara.

"Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," ungkap Sahroni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (3/1/2022).  

Anggota Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan personel Korlantas Polri agar menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai, tegasnya, praktik Pungutan Liar (pungli) terjadi saat tilang manual dilakukan. "Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional," tukasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil DKI Jakarta III itu juga meminta Polri tidak segan-segan segera menindak jika ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan. Jika perlu, mereka harus diberikan sanksi tegas.

"Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” sambungnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyampaikan alasan polisi akan memberlakukan kembali tilang manual.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT