ADVERTISEMENT

8 Parpol Berharap Diundang MK Dalam Proses Uji Materi Saat Judicial Review Sistem Pemilu Tertutup

Senin, 9 Januari 2023 09:33 WIB

Share
Para pimpinan delapan parpol yang menolak proporsional tertutup dalam pemilu. (ist)
Para pimpinan delapan parpol yang menolak proporsional tertutup dalam pemilu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengajuan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta mahkamah menetapkan pemberlakuan sistem pemilu tertutup mendapat respon kritis sejumlah partai politik. 

Sebanyak 8 partai politik parlemen terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup.

Dan 8 parpol tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sebagai sistem yang lebih baik,  lebih demokratis dan lebih representatif. 

Penjelasan itu disampaikan oleh 8 parpol parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan, Minggu (8/1/2023).

Selanjutnya 8 parpol berharap diundang MK untuk memberikan keterangan dalam Proses Uji Materi saat Judicial Review sistem Pemilu proporsional tertutup.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas parpol tersebut menegaskan sebagai Fraksi DPR yang ikut membahas dan mengesahkan undang-undang pemilu, Fraksi PKS dan 7 Parpol siap untuk menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses uji materi nantinya.

“Pada prinsipnya 8 parpol, yakni PKS dan 7 parpol lainnya siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen,” tegasnya. 

Anggota Komisi I DPR ini menyatakan seluruh parpol parlemen yang hadir siap mengawal suara rakyat agar benar-benar punya makna dalam pemilu yang memilih wakil-wakil mereka di parlemen. 

Sehingga rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan meraka, bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan mereka terhadap para wakilnya.

“Untuk itu, PKS dan 7 parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu,” pungkas Jazuli.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT