Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual pada Beberapa Jenis Pelanggaran

Rabu 07 Des 2022, 05:30 WIB
Polantas saat melakukan tilang manual. (foto: ist)

Polantas saat melakukan tilang manual. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali mengaktifkan penindakan tilang secara manual. Penindakan tindakan secara manual itu dilakukan hanya pada beberapa jenis pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya penindakan tilang manual itu.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2022.

Latif menerangkan, sanksi tilang manual tak dapat dilakukan sembarang anggota. Sebab, blanko tilang hanya dipegang oleh perwira.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan plat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ujar dia.

Sebelumnya, Latif menyebut bahwa banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik.

Karena itu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujarnya. 

Latif menyampaikan, temuan di lapangan terkait pencopotan plat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Namun, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan plat nomor.

Menurut dia, pencopotan plat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.

"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," pungkasnya. (pandi)

Berita Terkait

News Update