ADVERTISEMENT
Sabtu, 19 November 2022 18:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara berkas Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikmbalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi (P19).
Terkait hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan BAP ulang. Hal ini setelah ada tmuan baru terkait barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di kejaksaan.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.
Pengacara kondang itu juga meminta Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban untuk menolak pengajuan justice collaborator tiga tersangka lainnya. Hal ini juga terkait narkotika yang berada di kejaksaan.
“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” kata Hotman Paris. (*).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT