JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas Irjen Teddy Minahasa ini terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
Ade mengatakan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh pihak Kejati DKI Jakarta sejak hari Jum'at (4/11/2022) lalu.
"(Berkas perkara Irjen TM telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta?) Iya benar, kami telah menerima berkas sejak tanggal 4 November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Dia memaparkan, dalam pelimpahan ini, Kejati DKI Jakarta tidak hanya menerima berkas milik Irjen Teddy Minahasa saja. Namun, juga berkas perkara milik 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
"Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkasi tersebut lengkap atau tidak," ujar Ade.
Selain itu, ungkap Ade, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang Jaksa guna meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.
Dalam hal ini, tambah dia, Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Namun sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," paparnya.
Lebih lanjut, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan guna melakukan konfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.