ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Kemungkinan Bakal Bertambah

Senin, 7 November 2022 12:40 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, ada peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'.

Komarudin mengatakan, terbukanya peluang tersangka baru itu karena penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan konser tersebut.

"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja, karena proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.

Sebelumnya, Komarudin berucap, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang' sebagai tersangka.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi diatasnya Emrio itu ada Direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Sebagai informasi, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT