Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Petugas Polsek Mampang Prapatan

Senin 07 Nov 2022, 11:32 WIB
Foto : Barang Bukti Narkoba jenis sabu dikemas klip dibekuk petugas Polsek Mampang Prapatan. (Ist.)

Foto : Barang Bukti Narkoba jenis sabu dikemas klip dibekuk petugas Polsek Mampang Prapatan. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas Polsek Mampang Prapatan Kepolisian Sektor Mampang Prapatan.  Dua diantaranya merupakan Pasangan suami istri (Pasutri).

Ketiga tersangka yakni berinisial RM, laki-laki (38), DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39). Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri menuturan, penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono.

“Iya betul, tiga orang tersebut kami tangkap di awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39) ,” ucap Kompol Mashuri dalam keterangan tertulisnya.

Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri dan rekannya ini yang kerap menjual Narkoba di wilayah Depok. Ketiganya diciduk petugas Polsek Mampang Prapatan di dua lokasi berbeda kawasan Depok, Jawa Barat Selasa, (1/11/2022).

“RM, laki-laki (38) kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan untuk pasutrinya yakni  DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39) di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok,” tuturnya.

Barang bukti dari ketiganya ialah tujuh buah plastik klip yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat buah Hp, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.2,5 juta. Selanjutnya ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif.  Atas perbuatannya, Pasutri dan satu rekannya dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*/adji)

Poskota TV

Terekam CCTV, Penangkapan Bandar Narkoba, Petugas Bergumur Dengan Pelaku

Berita Terkait

News Update