JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hotman Paris yang menjadi pengacara dari tersangka kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa, mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama.
Hotman Paris menyebut nama Teddy Minahasa hanya dicatut dalam kasus narkoba, sementara ada otak lain di balik kasus ini.
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (19/11/2022)
“Entah siapa otaknya ini,” lanjutnya.
Pengacara itu menuturkan bahwa alasan itu berdasarkan temuan baranag bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di kejaksaan.
Selain itu, ada barang bukti narkotika seberat 35 kg telah dimusnahkan dan disaksikan pejabat dan media massa. Hal ini tercantum dalam berita acara.
“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” jelas Hotman.
Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui Hotman Paris, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Sementara berkas Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikmbalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi (P19).
Terkait hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan BAP ulang. Hal ini setelah ada tmuan baru terkait barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di kejaksaan.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.
Pengacara kondang itu juga meminta Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban untuk menolak pengajuan justice collaborator tiga tersangka lainnya. Hal ini juga terkait narkotika yang berada di kejaksaan.
“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” kata Hotman Paris. (*).