Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy

Minggu 20 Nov 2022, 16:41 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya bakal dikonfrontir dengan para tersangka lain terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Hal itu, bakal digelar esok hari oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"(Esok Irjen TM bakal dikonfrontir?) Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi wartawan, Minggu (20/11/2022).

Hotman menyebut, kliennya bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita yang juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Hotman berujar, kliennya itu bakal dikonfrontir besok pagi di Polda Metro Jaya.

"Dikonfrontir, Senin jam 09.00," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Berita Terkait

News Update