ADVERTISEMENT

Heru Budi Dukung OTT Bagi Pelanggar Buang Sampah Sembarangan saat HBKB

Minggu, 20 November 2022 15:33 WIB

Share
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disanksi kerja sosial dengan memungut sampah di jalan. (foto: ist)
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disanksi kerja sosial dengan memungut sampah di jalan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Selain OTT, petugas juga akan menjatuhkan sanksi bagi orang-orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan khususnya pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Terkait sanksi tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas LH DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.

"Kan itu tugas utama dari Dinas LH dan tentunya dengan Satpol PP. Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan," ujar Pj Heru Budi kepada awak media, Minggu (20/11/2022).

 

Menurutnya, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) bagi yang kedapatan membuang sampah dengan memakai teknologi mutakhir seperti drone, selain memberikan efek jera juga dapat mengedukasi masyarakat.

"Contohnya kegiatan keramaian ini kalo kita liat membuang sampah sembarangan sehingga dengan adanya drone sederhana aja kok, drone yang kita punya kita liat lantas diberikan edukasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep, Minggu (6/11/2022).

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT