BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berinisial SAN (29) mengajak para mahasiswa di Bogor untuk melakukan pinjol melalui kegiatan seminar, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin melakukan penangkapan terhadap SAN dengan dasar laporan polisi yang dilakukan oleh para mahasiswa secara bersama-sama.
Dari pengakuan SAN, ia mengenal para mahasiswa melalui kegiatan seminar yang kerap ia adakan.
"Pelaku pernah menyelenggarakan satu kegiatan semacam seminar, yang itu mengumpulkan para mahasiswa, di mana di antara penggeraknya itu senior-senior dari mahasiswa tersebut," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Kemudian di acara seminar tersebut, tambah Iman, SAN memberikan penjelasan soal bisnis yang ia jalankan.
"Pelaku menjelaskan bagaimana skema serta sistem bisnis yang ditawarkan," ujarnya.
Iman menyebutkan, perempuan berusia 29 tahun ini, hingga saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
"Tidak ada pekerjaan tetap, selama ini yang bersangkutan melakukan pinjam, jual-beli di marketplace," tuturnya.
Lebih lanjut, kepada pihak kepolisan pun SAN mengaku bisa kenal para mahasiswa tersebut melalui senior-senior dari korban.
"(SAN) mengenal senior dari mahasiswa yang jadi korban, kemudian mengadakan acara (seminar) dikumpulkan para korban ini, terus diberikan lah penjelasan sama si tersangka ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ungkapnya kepada wartawan.
Iman mengungkapkan, saat ini pihaknya baru mengamankan satu terduga pelaku dan sedang dilakukan proses penyidikan.
"Dari keterangan beberapa saksi, memang ada yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi di mahasiswa tersebut. Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.
Penangkapan tersebut, sambung Iman, dilakukan berdasarkan LP yang disampaikan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor.
"Sehubungan dengan 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban tersebut, kami terus melakukan pengumpulan alat bukti terhadap dugaan seseorang yang secara aktif mengajak mahasiswa IPB tersebut untuk berinvestasi," paparnya.
Adapun modus yang dilakukan terduga, lanjut Iman, ia menawarkan investasi kepada para mahasiswa dengan keuntungan 10 persen.