SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE akibat mengedit dan memposting gambar Dito Mahendra di akun instagram prinadinya.
Nikita Mirzani dinilai telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra dan merugikan materil Rp17,5 juta dampal batalnya transaksi sepatu hermes.
Dalam dakwaan, muncul istilah bebegig dari JPU saat sidang perdana Nikita Mirzani di PN Serang. Kata itu merupakan keterangan dari unggahan instastory Nikita Mirzani pada 15 Mei 2022 dengan akun @nikitamirzanimawardi_172 yang diduga ditujukan terhadap Nikita Mirzani.
Untuk istilah bebegig artinya orang-orangan sawah untuk menakuti burung yang akan memakan padi yang akan di panen.
Istilah bebegig muncul saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
JPU mengatakan, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, terdakwa mengunggah melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," katanya.
Nikita Mirzani didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Cara yang dilakukannya berawal dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi terdakwa, berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
"Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," ujarnya.
Setelah itu, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra.
Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
"Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," ungkapnya.
Usai mendapatkan foto-foto saksi Dito Mahendra, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, terdakwa dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory.
"Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," jelasnya.
Perlu diketahui, sidang Nikita Mirzani atas kasus UU ITE akan kembali digelar di PN Serang pada 28 November 2022 atau ditunda dua pekan. (Bilal)