ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Menyebut Dakwaan Bingung

Selasa, 15 November 2022 14:32 WIB

Share
Nikita Mirzani, artis film, bintang iklan. ( foto: Instagram/@_Nikita_Mirzani)
Nikita Mirzani, artis film, bintang iklan. ( foto: Instagram/@_Nikita_Mirzani)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani dikenakan dakwaan pasal berlapis. Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara ihwal dakwaan pasal berlapis terhadap kliennya yang tersandung UU ITE. 

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Nikita Mirzani merupakan dakwaan bingung karena dikenakan pasal berlapis.

"Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya dakwaan bingung, apakah Nikita melakukan perbuatan ini atau melakukan perbuatan ini atau melakukan perbuatan ini. Artinya Jaksanya masih bingung apa yang dilakukan Nikita Mirzani," katanya, Selasa (15/11/2022).

Dalam dakwaan, kata Fahmi, jaksa membenarkan Nikita Mirzani hanya memposting dan mengimbau dalam instastory Nikita Mirzani pada 15 Mei 2022 dengan akun @nikitamirzanimawardi_172.

 

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid (Foto: Bilal)

"Yang paling takjub itu adalah kerugian Rp17,5 juta, ini benar apa salah ketik. Yang lain-lain sudah jelas, Nikita tidak ada niatan dan Jaksa membenarkan Niki hanya memposting, Nikita Mirzani hanya mengimbau, itu jelas di dakwaannya," ujarnya.

Yang menghebohkan, kerugiannya Rp17,5 juta bukan Rp17 miliar. Sehingga pihaknya sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim tentang kerugian materil tersebut.

"Saya bertanya ini benar apa salah ketik. Tapi karena yang ditulis Rp17,5 juta," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan membongkar satu persatu dakwaan yang disusun JPU dan akan dibacakan pada 28 November 2022 mendatang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT