Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Dua Pejabat BPOM
Sabtu, 12 November 2022 20:34 WIB
Share
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. (Foto/Unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemerikaan terkait kasus gagal ginjal akut yang disebut akibat keracunan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup.

Bareskrim Polri saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pihaknya telah memeriksa dua pejabat BPOM pada Jumat (11/11/2022) kemarin.

 

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” ujar Pipit, dikutip dari PMJ pada Sabtu (12/11/2022).

Pipit menuturkan dua pejabat BPOM yang diperiksa adalah pejabat di bidang pengawasan dan bidang mutu. Keduanya diperiksa terkait masalah pengawasan obat, sebab kasus gagal ginjal akut diduga berasal dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirup.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

 

Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sudah mengirim undangan untuk klarifikasi.

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujarnya pada Selasa (8/11/2022). (*)

Halaman
1 2