ADVERTISEMENT

Rumah Sakit di Banten Tak Dapat Jatah Obat Gagal Ginjal Akut, Seluruh Pasien Dirujuk ke RSCM

Jumat, 11 November 2022 13:17 WIB

Share
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudi Hastuti. (foto: poskota/bilal)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudi Hastuti. (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seluruh rumah sakit di Provinsi Banten tak mendapat jatah dari pemerintah obat gagal ginjal akut yakni fomefizole.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudi Hastuti. Menurutnya, rumah sakit yang mendapatkan obat gagal ginjal akut harus memiliki dokter spesialis lengkap.

Ati mengatakan, hanya ada 14 rumah sakit di Indonesia yang mendapat distribusi obat gagal ginjal akut. Pasien dari Banten dapat dirujuk ke RSCM.

"Yang ditunjuk hanya 14 rumah sakit di Indonesia, Banten belum ditunjuk karena ada sub spesialis macam-macam dan kalau Banten ada gejala mendekati situ kita rujuk ke RSCM," katanya, Jumat 11 November 2022.

Ia menerangkan, pemberian obat gagal ginjal harus melewati serangkaian pemeriksaan. Sejauh ini, sudah ada beberapa pasien yang sembuh usai mengkonsumsi obat tersebut.

"Pemberian obat toxic itu harus banyak sub spesialis. Sudah (ada yang sembuh dengan obat anti toxcix)," terangnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan gagal ginjal tidak sembarangan, perlu penelitian medis. Ditambah ketersediaan obat gagal ginjal sangat terbatas.

"Sudah dari singapura, tapi sampai hari ini penyebabnya toxic atau patalogi belum ada diagnosa pasti. Saat ini masih mencukupi dan progresif obat tersebut bisa tertolong. Memang luar biasa mahal tapi pemerintah hadir," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya terus memantau apotek dan layanan kesehatan atas penggunaan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diperjualbelikan dan diresepkan.

"Jadi apotek dan Faskes yang menggunakan beberapa jumlah item yang ditentukan kita akan tarik. Ini kerja sama dengan BPOM, tugas penarikan, sanksi ada di BPOM," tegasnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT