Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Temukan Bahan Aktif Pada Obat Sirup Produksi PT Afi Farma

Rabu 09 Nov 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)

Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Teranyar dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahan aktif pembuat obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) saat memeriksa produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma/AF).

"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirup itu adalah paracetamol, itu berarti kan bahan obatnya paracetamol lah seperti itu kira-kira nah nanti kita lebih jelasnya mau nanya ahlinya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Rabu (9/11/2022).

"Bahan tambahan mana yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana," sambung Pipit.

Dari temuan tersebut, ujar Pipit, penyidik segera mengembangkannya kepada pihak supplier yang memasok bahan baku kepada PT Afi Farma.

"Siapa yang mensupply, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya, siapa yang mengecek kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," paparnya.

Jenderal berbintang satu itu menerangkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dari pihak PT Afi Farma.

Kemudian, lanjut Pipit, tim juga telah mengirimkan undangan pemanggilan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dab Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta pihak importir yang memasok obat sirup tersebut.

"Untuk saksi dari Afi Pharma kita baru periksa 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pipit mengatakan, bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Afi Farma.

Perusahaam farmasi itu diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Berita Terkait

News Update