Masih Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Larang Ratusan Merek Obat Sirup Beredar di Jakarta

Selasa 08 Nov 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi obat sirup. (foto: pexels)

Ilustrasi obat sirup. (foto: pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama memberikan alasan tak mengizinkan ratusan merk obat sirup beredar di apotek dan RSUD DKI.

Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan bahwa ada 156 obat sirup yang aman untuk digunakan. 

"Arahan terakhir Menkes distop semuanya," kata Ngabila di Jakarta, Selasa (8/11).

Ngabila kembali menjelaskan, alasan lain Dinkes tak bolehkan obat sirop itu lantaran masih ditemukan korban gagal ginjal akut di Jakarta. 

"Karena masih ada korban," katanya.

Kendati demikian, ia juga menerangkan, rumah sakit atau apotek boleh memberikan masyarakat sirup kering yang dilarutkan menggunakan air putih. 

"Jadi Menkes 2 hari lalu arahannya secara WA tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," ucap Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril. (aldi)

Berita Terkait

News Update