ADVERTISEMENT

Kasus Penyekapan Gadis Remaja di Apartemen Jakbar, Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Muncikari

Selasa, 8 November 2022 15:53 WIB

Share
Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja perempuan di apartmen Jakbar, dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Andi Adam Faturahman)
Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja perempuan di apartmen Jakbar, dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan terhadap gadis remaja di Apartemen Jakarta Barat, yang dijadikan budak seks dalam kurun waktu hampir 1,5 tahun lamanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan, terkait dengan pelimpahan berkas perkara dengan inisial tersangka EMT (44) yang merupakan muncikari dan RR yang berperan sebagai joki (19) itu.

"(Berkas perkara kasus penyekapan dan pengeksploitasian gadis remaja di apartemen Jakbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan?) Iya, sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Zulpan melanjutkan, saat ini berkas perkara 'Partner in Crime' itu tengah diteliti oleh tim Kejaksaan dalam termin waktu paling lama 14 hari.

Dia menjelaskan, jika nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap dua dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara ini.

"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan. Tapi kalau P 19, nanti akan dikembalikan dan akan kami lengkapi lagi," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, meringkus EMT dan RR yang merupakan muncikari dan joki dalam kasus dugaan penyekapan dan pengeksploitasian gadis remaja di salah satu apartemen yang ada di bilangan Jakarta Barat.

Dalam hal ini, kata Zulpan, kedua pelaku telah menjalankan bisnis 'esek-esek' sejak tahun 2021 silam, dengan merekrut para korban melalui iming-iming akan dipercantik dan mendapat uang banyak bila bekerja dengannya.

"Jadi awalnya tersangka ini membujuk anak-anak di bawah umur untuk diberikan pekerjaan yang bisa mendapatkan uang banyak dan menguntungkan. Kemudian, tersangka juga mengiming-imingi para korbannya akan dipercantik jika mau bekerja dengan mereka," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Setelah berhasil merekrut para remaja perempuan, papar Zulpan, tersangka lalu memberikan sejumlah uang sebagai modal kepada para korban, yang ternyata uang modal tersebut akan dicatat oleh tersangka sebagai hutang.

"Jadi semenjak pertemuan pertama dengan tersangka, korban ini telah dicatat diberi uang modal atau hutang sebesar Rp32 juta. Dan uang tersebut diberikan oleh muncikari atau tersangka kepada korban, untuk digunakan dalam rangka mempercantik diri, membeli baju, pulsa dan lain-lainnya," terangnya.

"Jadi alasan tersangka menyekap korban di apartemen dan mengintimidasi korban dengan dalih hutang itu ialah uang dari hasil pemberian uang modal dari muncikari," ungkap mantan Kapolsek Ciputat itu.

Namun kendati demikian, Zulpan juga mengapresiasi langkah korban yang telah berani keluar dan mengadukan hal ini kepada orang tuanya.

Sehingga kasus ini dapat terungkap dengan terang benderang.

"Dan kami sampaikan juga apresiasi terhadap korban yang telah berani keluar dan melaporkan hal inu kepada Kepolisian, sehingga kita bisa langsung mengambil tindakan cepat dan melakukan penyelidikan sampai kita ungkap kasus ini," imbuhnya.

"Kemudian, kami juga meminta kepada 8 korban lainnya untuk segera melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya, agar pengungkapan kasus ini bisa terusut dengan tuntas," ucapnya.

Adapun dalam hal ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (adam)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT