ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Penyekapan Remaja Putri di Apartemen Jakarta Barat, Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

Selasa, 20 September 2022 13:26 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus mendalami pemeriksaan terhadap EMT (46) sang muncikari, dan RR (19) yang merupakan tersangka lain dalam kasus penyekapan dan pengeksploitasian remaja putri di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif pasca penangkapan terhadap keduanya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin malam tadi.

"Untuk perannya tersangka RR ini masih didalami dulu, kan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 20 September 2022.

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dalam pemeriksaan ini pula, pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengetahui adanya sosok lain yang terlibat dalam kasus yang mengarah kepada ekploitasi dan tindak kekerasan seksual ini.

"Tentu akan dikembangkan, tunggu hasil pemeriksaan penyidik dulu pastinya," ucap dia.

"Kemudian untuk waktu penangkapannya yaitu hari Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," sambung dia.

Zulpan menerangkan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan intensif dalam kasus ini.

"Penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Selain itu, mantan Kapolsek Ciputat tersebut juga mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya yang telah merugikan orang lain. 

Tersangka, tutur dia, dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT