JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (16), menjadi korban penyekapan dan pengeksploitasian manusia yang dilakukan oleh seroang muncikari berinisial EMT (46) di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.
Dalam hal ini, korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai mesin penghasil uang dengan cara dijadikan sosok pemuas nafsu pria hidung belang, dengan tarif Rp 300-500 ribu per sekali melayani tamunya.
"Korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Menurut Zakir, apabila korban tidak mampu menghasilkan uang Rp 1 juta per hari, maka korban akan diintimidasi oleh pelaku dengan dalih memiliki hutang sebesar Rp 35 juta. Sehingga korban merasa takut untuk dapat kabur dari belenggu si pelaku.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.
"Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut. Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang," sambung dia.
Teror Pelaku Usai Korban Buat Laporan
Zakir menambahkan, usai korban dan orang tuanya membuat laporan di Polda Metro Jaya atas perkara ini, korban sempat mendapat teror dari pihak terlapor sekaligus muncikari yang menjajakannya.
"Mereka (korban dan terlapor) masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen. Terlapor meminta pada korban untuk kembali dengan diancam harus melunasi uang Rp 35 juta," ujar Zakir saat dihubungi wartawan, Jum'at (16/9/2022).
Dia melanjutkan, selain meminta korban untuk segera kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban dengan laporan yang telah dibuatnya itu.
Zakir berucap, bahwa pihak terlapor mengaku bahwa dirinya tak akan bisa digelandang ke kantor polisi meski telah dilaporkan.
"Pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali, ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," kata Zakir.