ADVERTISEMENT

Terkuak! Remaja Perempuan Korban Penyekapan dan Eksploitasi di Apartemen Jakbar Sempat Diteror Pelaku karena Melapor ke Polisi

Selasa, 20 September 2022 13:16 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Seorang remaja perempuan berinisial NAT (16), menjadi korban penyekapan dan pengeksploitasian manusia yang dilakukan oleh seroang muncikari berinisial EMT (46) di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.

Dalam hal ini, korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai mesin penghasil uang dengan cara dijadikan sosok pemuas nafsu pria hidung belang, dengan tarif Rp 300-500 ribu per sekali melayani tamunya.

"Korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).

Menurut Zakir, apabila korban tidak mampu menghasilkan uang Rp 1 juta per hari, maka korban akan diintimidasi oleh pelaku dengan dalih memiliki hutang sebesar Rp 35 juta. Sehingga korban merasa takut untuk dapat kabur dari belenggu si pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.

"Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut. Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang," sambung dia.

Teror Pelaku Usai Korban Buat Laporan

Zakir menambahkan, usai korban dan orang tuanya membuat laporan di Polda Metro Jaya atas perkara ini, korban sempat mendapat teror dari pihak terlapor sekaligus muncikari yang menjajakannya.

"Mereka (korban dan terlapor) masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen. Terlapor meminta pada korban untuk kembali dengan diancam harus melunasi uang Rp 35 juta," ujar Zakir saat dihubungi wartawan, Jum'at (16/9/2022).

Dia melanjutkan, selain meminta korban untuk segera kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban dengan laporan yang telah dibuatnya itu.

Zakir berucap, bahwa pihak terlapor mengaku bahwa dirinya tak akan bisa digelandang ke kantor polisi meski telah dilaporkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT