ADVERTISEMENT

BPOM Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop, Ini Pelanggarannya

Kamis, 17 November 2022 16:09 WIB

Share
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamais (17/11/2022). (YouTube/Badan POM RI)
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamais (17/11/2022). (YouTube/Badan POM RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi, sebagai tindak lanjut kasus obat sirop mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebagai informasi, dua kandungan tersebut sempat viral di media sosial, karena disebut bisa mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Kini kasus di atas tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamais (17/11/2022).

Sementara, tiga industri farmasi lainnya seperti, PT Afi Farma, PT Samco Farma serta PT Clubros Farma sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Baik PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sama-sama memasukkan kandungan yang melebihi ambang batas aman produk, sehingga mengakibatkan cemaran EG dan DEG.

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG," tutur Penny.

"Pelaku usaha dan produsen telah melanggar," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT