ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 14 November 2022 21:28 WIB

Share
Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)
Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akan segera tetapapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia hingga ada korban meninggal.

Penetapaan tersangka akan dilakukan pekan ini usai pelaksanaan gelar perkara. Hal itu dikatakan oleh  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin (14/11/2022).

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” kata Dirtipider Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News.

Penyidik akan melibatkan petunjuk dan alat bukti dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut. Hal ini termasuk keterangan saksi, dan saksi ahli.

 

Brigjen Pipit menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan gelar perkara besok Selasa (15/11) atau Rabu (16/11) lusa. Ia mengatakan beberapa saksi ahli bersedia dimintai keterangan, namun belum jadi lantaran ada saksi yang waktunya belum tersedia.

“Besok (Selasa,15/11/2022) atau mungkin paling lambat Rabu (lusa, 16/11) baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” jelasnya.

Seebelumnya, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak di Indonesia meninggal diduga karena kandungan Etlen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam obat sirup.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT