JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto (Kadir) menjadi tersangka.
Ia menilai kesaksian yang disampaikan Diryanto cenderung berbelit-belit dan berbohong.
Hal tersebut disampaikan saat Diryanto dimintai keterangan sebagai saksi, dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (3/11/2022).
"Karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit serta berbohong, sekiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata Jaksa.
Menurut JPU, keterangan yang diberikan Diryanto berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di dalam persidangan, ia menjelaskan jika dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Namun, menurut keterangan BAP, perintah itu ditujukan kepada ajudan Ferdy Sambo, yakni Prayogi Iktara Wikaton, bukan Diryanto.
"Di sini (BAP) yang diperintah Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim melalui sopirnya?" tanya Jaksa.
Jaksa memaparkan BAP, Ferdy Sambo memerintahkan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan, serta memanggil ambulans untuk membawa jenazah ajudannya, yakni Brigadir J, bukan menghubungi Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap Diryanto, karena tidak menjelaskan keterangan itu dalam BAP.
"Kenapa saudara tidak jelaskan di BAP seperti itu? Saudara ini seenaknya saja," tegas Jaksa.
"Ambulans, Kapolres dan Polres Metro Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasat Reskrim, ini enggak nyambung. Saudara baca (BAP)?" tambahnya.
Diryanto pun menjawab jika dirinya sudah membaca BAP dan telah disumpah untuk berkata jujur.
"Iya," pungkas Diryanto.
Tujuh Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
- Mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria
- Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman
- Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divpropam Polri Kompol Baiquni
- Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo
(*)