ADVERTISEMENT

Eks Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ditakuti saat Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 4 November 2022 15:42 WIB

Share
Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (FPoskota/Ahmad Tri Hawaari)
Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (FPoskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Ferdy Sambo sangat populer di jajaran kepolisian.

Pasalnya, ia merupakan jenderal bintang dua yang terkena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo pun kerap ditakuti saat fase awal kasus tersebut mencuat.

Hal ini diakui oleh mantan Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, saat menjadi saksi di persidangan kasus Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, penyidik dari kepolisian ragu mengambil keputusan dikarenakan saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Polri.

"Izin Yang Mulia, izin menjawab. Menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang perintah Pak Sambo pak, jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang Kadiv Propam Pak, mungkin itu," jelas Rifaizal Samual.

Ia menjelaskan, ada banyak jenderal bintang dua di tubuh Polri banyak, tetapi Kadiv Propam hanya satu dan memiliki kewenangan khusus, terhadap polisi umum.

"Siap Yang Mulia jadi, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak," tutur Rifaizal.

"Akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," tambahnya.

Samuel mengaku dirinya saat itu langsung melaksanakan permintaan Ferdy Sambo, karena menurut keyakinannya, perintah tersebut sudah benar dan semua saksi yang diperiksa saat itu meyakinkan adanya peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT