Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan sidak ke apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

Bogor

Sejumlah Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Polres Bogor Sidak Apotek

Jumat 21 Okt 2022, 14:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor melakukan pengecekan ke beberapa apotek dan toko penjual obat sirup anak. Polres Bogor imbau pedagang tak dulu menjual obat berjenis sirup. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menanggapi secara pro-aktif persoalan gagal ginjal akut yang saat ini sedang terjadi. 

"Kami dari kepolisian secara pro-aktif terkait dengan (persoalan) yang saat ini sedang beredar yaitu sakit gagal ginjal akut yang diderita anak-anak," ungkapnya kepada wartawan di salah satu apotek di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 21 Oktober 2022.

Iman menyebut, langkah pengecekan apotek dan toko penjual obat-obatan lainnya ini dilakukan guna menyelamatkan anak-anak dari potensi penyakit gagal ginjal akut.  

"Untuk menyelamatkan anak indonesia sebanyak-banyaknya, kami melakukan pencegahan dengan melakukan himbauan-himbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah," terangnya. 

Pada inspeksi dadakan yang dilakukan Polres Bogor ini, Iman mengatakan, saat ini pihaknya bertujuan memberikan himbauan kepada toko obat ataupun apotek untuk tidak dulu menjual obat-obatan berbentuk sirup yang telah dilarang oleh BPOM. 

"Langkah ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu, obat-obat yang kita ketahui oleh BPOM sudah menentukan taraf-taraf obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan terlebih dahulu," ucap Iman.

Langkah ini dilakukan pihak kepolisian dengan harapan masyarakat paham dan lebih bijak dalam mengobati anak-anak yang sedang sakit.

"Kami menyarankan kepada para orang tua juga, (jika anak sakit) agar datang kepada ahlinya daripada mengobati sendiri atau mencari obat sendiri," imbaunya.

Dalam sidaknya, pihak kepolisian melihat sudah tidak menemukan adanya peredaran obat sirup yang telah dilarang sementara oleh pemerintah.

"Alhamdulillah, dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan, di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumuman dari masing-masing dari toko dan apotek ini," kata Iman.

Adapun pengumuman tersebut berisi himbauan dari Pemerintah yang menyatakan bahwa obat anak dengan bentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. 

"Jadi di setiap toko atau apotek sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, (toko atau apotek) tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak," tuturnya.

Iman pun mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan-pengecekan rutin ke setiap toko obat dan apotek yang ada di Kabupaten Bogor melalui Bhabinkamtibmas.

"Ya, kami melakukan pengecekan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, dengan para Bhabinkamtibmas, kami juga melakukan pengecekan dan himbauan," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kapolres Bogor ini, pihaknya pun memberikan edukasi dan informasi terkait penarikan obat berjenis sirup ini kepada masyarakat melalui anggota kepolisian di setiap sektornya.

Kapolres Bogor ini pun berharap, langkah yang diambil pihak kepolisian bisa menjadikan orang tua bijak dalam memberikan pengobatan terhadap anak-anaknya.

"Kami berharap, langkah-langkah yang kami lakukan bisa memberikan edukasi untuk masyarakat dan kita bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan," pungkasnya. (panca)

Tags:
Sirup anakbpomGagal Ginjalpolres bogor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor