JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri menyatakan, siap membantu Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam upaya menarik peredaran obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, dalam hal ini Polri siap untuk memerintahkan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), mulai dari Kapolda hingga Kapolres guna memantau peredaran obat sirup yang mengandung EG di pasaran.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat 21 Oktober 2022.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," papar Nurul.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung EG melebihi ambang batas aman di Indonesia.
Adapun kelima obat yang diduga mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas aman tersebut, antara lain:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (adam)