ADVERTISEMENT
Kamis, 20 Oktober 2022 10:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (20/10/2022).
Sidang tersebut berisi pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pada sidang sebelumnya, Senin (17/10/22) Putri didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut, dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri, yanag sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.(A. Tri Hawari)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT