JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa istri Irjen Ferdy Sambo enggan memberikan jawaban ketika dimintai keterangan di rumah pribadinya pada Selasa (9/8/2022).
Adapun, LPSK datang ke rumah istri Ferdy Sambo membawa serta tim psikologi dan psikiater untuk permohonan wawancara. Lantas, Putri Candrawathi tak bisa berkata-kata saat dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan oleh ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, ia menyebut Putri Candrawathi menolak menjalani asesmen dari LPSK. Pihaknya lantas menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tidak butuh perlindungan lagi.
Hasto menyebut bahwa Putri Candrawathi berdalih masih trauma dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebulan lalu, tepatnya pada Jumat (8/7/2022).
"Beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrinya bu P (Putri) ya. Tapi tetap tidak dijawab," ujar Hasto dihubungi wartawan pada Rabu (10/8/2022).
Ketua LPSK juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak menggubris pihaknya saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis.
"Apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis tidak direspons juga," ujar Hasto.
Oleh karenanya, Hasto pun menyimpulkan bahwa istri Ferdy Sambo tidak butuh perlindungan lagi dari LPSK.
"Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK. Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," ujarnya.
Hasto lalu mengatakan bahwa LPSK memiliki batas waktu dalam melakukan asesmen dan investigasi.
Ketua LPSK juga sudah meminta tim penelaah untuk menyusun risalah yang nantinya akan diajukan ke rapat paripurna agar bisa segera diputuskan.
"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri," imbuhnya.
Diketahui, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) pukul 10.20 WIB. Kendati demikian, empat orang petugas yang masuk ke rumah Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun.
Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.
Di hari yang sama, suami Putri Candrawathi, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namanya diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan tersangka pertama Richard Eliezer (Bharada E), lalu Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM. (*)