ADVERTISEMENT
Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Lebih Dulu Karena Polri Ragu, Kamaruddin Ngaku Pernah Dibully Ruhut Sitompul
Rabu, 10 Agustus 2022 18:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku bahwa ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lebih dulu dari Polri.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku pernah dibully oleh Ruhut Sitompul sepuluh yang lalu akibat mengatakan bahwa Angelina Sondakh adalah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet di tahun 2012.
Meski demikian, klaim Kamaruddin soal Ferdy Sambo akan ditetapkan menjadi tersangka terbukti ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungumkannya di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait hal itu, sebelumnya Kamaruddin mengaku bahwa dirinya sempat didatangi sejumlah pihak dari televisi. Mereka menanyakan soal siapa yang harusnya jadi tersangka.
Lantas Kamaruddin menilai bahwa ada keraguan dari pihak Bareskrim Polri, dia pun akhirnya berpendapat bahwa Ferdy Sambo selayaknya jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Maka karena saya lihat ada keragu-raguan terus di pihak Bareskrim Polri maka saya umumkan lebih dulu. Harusnya tersangka itu adalah Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin di acara dialog Catatan Demokrasi pada Selasa (9/8).
Kamaruddin lantas bercerita soal pengalamannya sebelas tahun lalu di mana ia pernah dibully pengacara kondang Ruhut Sitompul.
Hal itu usai Kamaruddin menyebut Angelina Sondakh sebagai tersangka di acara televisi sebelum adanya ketetapan. Ia pun tak menyangka bahwa kejadian serupa terjadi di kasus pembunuhan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT