JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku bahwa ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lebih dulu dari Polri.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku pernah dibully oleh Ruhut Sitompul sepuluh yang lalu akibat mengatakan bahwa Angelina Sondakh adalah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet di tahun 2012.
Meski demikian, klaim Kamaruddin soal Ferdy Sambo akan ditetapkan menjadi tersangka terbukti ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungumkannya di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait hal itu, sebelumnya Kamaruddin mengaku bahwa dirinya sempat didatangi sejumlah pihak dari televisi. Mereka menanyakan soal siapa yang harusnya jadi tersangka.
Lantas Kamaruddin menilai bahwa ada keraguan dari pihak Bareskrim Polri, dia pun akhirnya berpendapat bahwa Ferdy Sambo selayaknya jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Maka karena saya lihat ada keragu-raguan terus di pihak Bareskrim Polri maka saya umumkan lebih dulu. Harusnya tersangka itu adalah Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin di acara dialog Catatan Demokrasi pada Selasa (9/8).
Kamaruddin lantas bercerita soal pengalamannya sebelas tahun lalu di mana ia pernah dibully pengacara kondang Ruhut Sitompul.
Hal itu usai Kamaruddin menyebut Angelina Sondakh sebagai tersangka di acara televisi sebelum adanya ketetapan. Ia pun tak menyangka bahwa kejadian serupa terjadi di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Itu terulang ketika 2011 karena ada keraguan di polisi di KPK sama di Jaksa menetapkan tersangka, saya juga umumkan dulu di ILC yang tersangka itu adalah Angelina Sondakh maka saya dib-bully oleh Ruhut Sitompul dulu,” tutur pengacara Brigadir J . (*)