BPOM Temukan 14 Produk Kosmetik Mengandung Zat Pemicu Kanker, Biar Aman Yuk Simak Cara Ngeceknya Via Online

Selasa 18 Okt 2022, 16:09 WIB
Cara pengecekan produk kosmetik aman untuk digunakan para wanita.(ist)

Cara pengecekan produk kosmetik aman untuk digunakan para wanita.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Produk kosmetik tengah digandrungi masyarakat, khususnya para wanita.

Namun, sebelum membeli produk kosmetik, masyarakat perlu memeriksa status izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanannya.

Pasalnya, banyak produk kosmetik yang beredar mengandung bahan berbahaya. Produk kosmetik yang tersebar di pasar, tak sedikit yang mengandung bahan seperti karsinorgenik (pemicu kanker).

Untuk diketahui, BPOM sendiri merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran dan BPOM akan menjamin keamanan produk yang digunakan.

Pada pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sebanyak 16 produk kosmetik dengan kandungan bahan karsinogenik (pemicu kanker) yang berbahaya bagi tubuh dan kulit.

Dilansir dari laman resmi BPOM, kandungan berbahaya yang terdapat pada kosmetik didominasi oleh zat pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10.

Diketahui, pewarna Merah K3 dan Merah K10 menjadi bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Selain itu, untuk rincian 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebagai berikut:

1. Madam Gie Sweet Cheek Blushed 03
2. Madam Gie Nail Shell 14
3. Madam Gie Nail Shell 10
4. Casandra Lip Balm Care With Aloe Vera (Straberry)
5. Cadandra Lip Balm Magic (Strawberry)
6. Casandra Lip Balm Magic (Orange)
7. LOVE ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
8. LOVE ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
9. LOVE ME The Eyeshadow LM 3022 04
10. MISS GIRL Eyeshadow Blush On No. 2
11. MISS GIRL Eyehsadow + Blush On No. 3
12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B48
14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
16. MISS ROSE Mater 50 Loved 7301-043B50

“Total temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani (18/10/2022).

Sementara itu, BPOM menindaklanjuti dengan mencabut izin edarnya dengan menarik produk dari peredaran, serta memusnahkan produk yang tidak memiliki izin edar.

”Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar dari BPOM,” sambungnya Reri.

Adapun cara cek BPOM kosmetik via online sebagai berikut:

1. Kunjungi website https://cekbpom.pom.go.id/ lewat browser HP.
2. Pada kolom “Cari Produk”, pilih opsi “Nomor Registrasi” dan masukkan nomor
registrasi BPOM yang biasa terdapat dikemasan produk kosmetik.
3. Nomor registrasi BPOM umumnya diawali dengan huruf “N”, kemudian diikuti
dengan beberapa kombinasi angka, missal “NA126571293” (tanpa tanda
kutip).
4. Setelah memasukkan nomor registrasi, silahkan kilo psi “Cari” dan tunggu
beberapa saat hingga muncul informasi terkait produk tersebut.
5. Informasi bakal membuat tentang tanggal terbit izin edar, jenis produk, merek,
nama produk, bentuk produk, perusahaan pendaftar, dan sebagainya.
Bila tidak muncul informasi itu maka kemungkinan besar nomor registrasi BPOM
yang tertera dikemasan produk kosmetik tesebut adalah palsu.


Cara cek BPOM kosmetik yang dicabut atau dibatalkan:
1. Pada website https://cekbpom.pom.go.id/ klik menu “Link” dan pilih opsi
“Database Produk Ditarik BPOM”.
2. Kemudian, pilih menu “Daftar Produk” dan pilih opsi “Produk Dibatalkan”
3. Pada kolom “Cari Produk”, pilih opsi “Nomor Registrasi” dan masukkan nomor
registrasi BPOM yang terdapat di kemasan produk kosmetik.
4. Selanjutnya, bakal muncul informasi mengenai produk kosmetik yang izin
edarnya telah dicabut atau dibatalkan. (m2)

Berita Terkait
News Update