JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lesti Kejora memiih mencabut laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Seperti diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDR, dengan berbagai bukti.
Mulai dari foto, rekaman closed circuit television (CCTV), enam saksi dan hasil visum et repertum Lesti Kejora.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Sayangnya, Lesti kembali menghebohkan jagat dunia maya dengan mencabut laporan untuk Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).
Lantas, apa itu cabut laporan dan bagaimana aturannya?
Mengutip dari Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali.
Penarikan itu dapat dilakukan maksimal tiga bulan, setelah pengaduannya diajukan.
Sementara, menurut Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 1600 K/Pid/2009 mengatur, salah satu tujuan hukum memulihkan keseimbangan, yang terjadi karena adanya tindak pidana.
Mahkamah Agung menjelaskan, perdamaian baik pelapor dengan terlapor mengandung nilai tinggi yang harus diakui.
Salah satunya, jika perkara ini dihentikan, manfaatnya jauh lebih besar ketimbang diproses lebih lanjut.
Melansir dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaporan atau mengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan.
Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi.
Dalam suatu perkara pidana, ada dua jenis delik yang digunakan, yakni biasa dan aduan.
1. Delik Aduan
Perkara hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Contohnya perzinahan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan.
Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.
2. Delik Biasa
Perkara ini diproses tanpa adanya persetujuan dari korban.
Misalnya, delik dalam KUHP tentang pembunuhan Pasal 338 KUHP, pencurian Pasal 362 KUHP, dan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Meski tak diatur secara rinci dalam perundang-undangan, pelapor dapat mengajukan pencabutan laporan baik secara lisan maupun tertulis.
Selanjutnya, pencabutan laporan ditujukan pada aparat penegak hukum.
Nah, itu dia arti cabut laporan yang dipilih Lesti Kejora, semoga bermanfaat ya.(*)