JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora menjadi perbincangan publik.
Tak sedikit masyarakat yang bersimpati atas kejadian yang dialami oleh penyanyi tersebut.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
Hingga saat ini KDRT menjadi persoalan yang sulit untuk dipecahkan dan kerap kali terjadi. Padahal, KDRT dapat mengakibatkan dampak buruk, baik secara fisik maupun psikologis.
Di Indonesia, persoalan KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku kekerasan, hingga melindungi korban akibat KDRT.
Peraturan yang terkait di dalam Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga salah satunya adalah mengenai hak korban serta kewajiban pemerintah dan masyarakat.
Hak korban KDRT diatur dalam pasal 10 UU PKDRT, yaitu:
1. Perlindungan dari pihal keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban