ADVERTISEMENT

Ini Ucapan Permintaan Maaf Pertama dari Ferdy Sambo untuk Keluarga Brigadir J

Kamis, 6 Oktober 2022 14:12 WIB

Share
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya meminta maaf kepada keluarga ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Permintaan maaf tersebut dilontarkan saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (5/10/2022).

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, jenderal bintang dua itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana, serta obstruction of justice (menghalangi penyelidikan) kasus Brigadir J.

Ia berperan memerintah ajudannya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Sejak kejadian itu, Ferdy Sambo belum pernah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J di depan publik.

Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi itu mengaku menyesal, karena emosional saat kejadian penembakan Yoshua.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” jelas Sambo.

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya adalah korban yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tambahnya.

Namun, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum serta menyerahkan semuanya ke majelis hakim.

"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.

Selain Ferdy Sambo dan istri, tersangka lain dalam kasus yang sama juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, hasil pantauan Poskota di lapangan, terlihat Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo hingga AKP Irfan Widyanto.

(*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT