JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/9/2022).
Keduanya, tiba di Gedung Jampidum sekitar pukul 13:00 WIB dengan mengenakan rompi merah.
Tak hanya itu, mantan jendral bintang dua itu di kawal ketat oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan juga personel Brimob. Namun demikian, Ferdy Sambo akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalani hukum terkait kasus yang telah dilakukannya.
"Saya siap menjalani proses hukum," ucapnya kepada wartawan.
Kemudian ia menjelaskan, bahwa sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tutur Sambo.
Adapun tersangka dalam kasus pembumuhan berencana yakni adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)