Serius Tangani Tersangka Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung Libatkan KPK dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Rabu, 5 Oktober 2022 16:00 WIB

Share
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung pelimpahan tahap II.

Ferdy Sambo dikawal ketat saat melakukan pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

Namum demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa tidak akan main-main saat menangani kasus Ferdy Sambo cs.

Pasalnya, dalam proses persidangan nanti jaksa akan melibatkan sejumlah pihak.

Fadil menjelaskan, nantinya Kejagung akan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.

Tak hanya itu, Kejagung juga bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ambil andil memantau penanganan perkara yang dikerjakan jaksa.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," ujar Fadil melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, kata Fadil, jaksa yang nantinya akan bakal menjalani sidang Ferdy Sambo cs belum tentukan rumah aman (safe house). Pasalnya, Kejagung memastikan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamnkan para jaksa agar tidak terintervensi.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," kata dia.

Sebagai informasi, adapun tersangka pembunuhan berencana berjumlah lima orang.

Kelimanya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir Yosua berjumlah tujuh orang.

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. (zendy)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar