ADVERTISEMENT

Jenderal Polisi Bintang Tiga akan Memimpin Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Senin, 19 September 2022 08:39 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hari ini bakal menjalani sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang banding hari ini, Senin (19/9/2022) dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan, bahwa sidang banding tersebut nantinya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin.

Adapun mekanisme sidang banding itu, kata Dedi, tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.

Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. . (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT