ADVERTISEMENT

Akhir Perjalanan Sang Jenderal, Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Minggu, 2 Oktober 2022 11:32 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/divpropampolri)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/divpropampolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karier gemilang Irjen Pol Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia berakhir tragis, setelah kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia disebut menjadi dalang dari pembunuhan berencana yang menewaskan anak buahnya tersebut.

Tak hanya melepaskan bintang dua di pundaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.

Keppres itu sekaligus menandai akhir karier suami Putri Candrawathi tersebut.

Diwartakan Poskota sebelumnya, polisi mengungkapkan jika berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah dikirimkan ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presideng Republik Indonesia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan.

"Keppresnya sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, Hersan menyebut jika berkas PTDH Ferdy Sambo tekah dikirim ke Polri guna ditindaklanjuti.

"Sudah dikirim ke ASDM Polri," tambahnya.

Senada dengan Laksma TNI Hersan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyebut perkembangan info soal eks Kadiv Propam iu akan segera disampaikan ke publik.

"Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan diinfokan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepadanya.

Namun, banding Ferdy Sambo ditolak oleh pimpinan sidang KKEP yakni Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri.

Irjen Dedi menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.

"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," jelasnya.

Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Ferdy Sambo mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994-1995.

Setahun berselang, Ferdy Sambo dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995.

Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga Kepala Divisi Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun berlabuh di pundaknya.

Tak cuma punya karier mentereng, Sambo juga cukup sering terlihat di layar kaca, berkat kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya, seperti:

- Kasus bom bunuh diri di Sarinah, Thamrin, jakarta Selatan tahun 2016

- Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016

- Pemimpin penyelidikan kebakaran di Kejaksaan Agung, Jakarta tahun 2020

- Kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra

Namun, karier gemilang jenderal Ferdy Sambo harus berakhir karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tahun 2022.

(*)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT