ADVERTISEMENT

Ajudan dan ART Irjen Fery Sambo Dikabarkan Diringkus Timsus Polri, Ini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo

Minggu, 7 Agustus 2022 21:43 WIB

Share
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (foto : zendy)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (foto : zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART)  Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan diringkus oleh tim khusus (Timsus) Mabes Polri pada hari ini atau Minggu (7/8_2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini timsus Polri masih terus bekerja berdasarkan fakta hukum dan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI).

"(Ajudan dan ART Irjen Sambo benar turut ditangkap?) Belum pasti. Tunggu hasil dan keterangan dari Ketua Tim (Katim) sidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) yang masih bekerja. Tim juga masih fokus bekerja sesuai fokus pembuktian ilmiah (SCI)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

"Jadi tunggu besok keterangan dari Dirtipidum ya," tukas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Sebagai informasi, Divisi Humas Polri menyatakan, Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Manurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural, seperti tidak profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Adapun Irjen Sambo, dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) tadi malam, lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur dan penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengagatakan, pasca dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, selanjutnya Irjen Sambo akan 'diinapkan' (ditempatkan) di ruangan khusus di markas milik Korps tertua Polri itu.

"(Irjen Sambo ditempatkan selama berapa lama?) Infi dari Inspektorat Khusus (Itsus) 30 hari," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT